1.
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia
dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikursertaan setiap
warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional
mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi,
dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Pembangunan yang
bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan,
rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana
proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen
nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa
Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu,
pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian, politik
pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan strategi nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR. Selanjutnya, pelaksanaannya dilaksanakan oleh presiden/ Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara
tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan
mempertimbangkan perkembangan dan tingkat
kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa
Indonesia. Pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional
yang ditentukan oleh presiden sebagai mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari
lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah
mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR, merupakan politik pemerintah. Jadi, politik pemerintah
tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman pada ketetapan MPR.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan
nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan
tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan
hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna
mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen
nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan
pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan.
Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan
berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk
mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
Sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa Indonesia
telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya,
yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat darim pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil dan makmur berdasarkan apncasila
dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan suasana
persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
2. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, sehingga lebih
tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat
komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian
sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan
sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata
nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan
(policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan
nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya
harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
3.
Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat
dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam
rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata
lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai
tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi
dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan
politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan
pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya
adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan
tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik,
di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan
taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan
kepentingan
dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk
menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang
terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata
Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan
dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang
tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan
jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan
pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB),
yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan
kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis
terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan
pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar