Minggu, 20 Oktober 2013



Massalah Kepedudukan
Jumlah penduduk Indonesia menempati urutan keempat terbesar di dunia.
Tingkat pertumbuhan penduduknya juga tinggi. Sebenarnya jumlah penduduk
yang besar bukanlah suatu masalah, sebab apabila semua penduduknya memiliki
kualitas SDM yang baik maka justru akan memberikan kontribusi kepada negara.
Masalah kependudukan di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Masalah Penduduk yang Bersifat Kuantitatif

a. Jumlah Penduduk Besar
Penduduk dalam suatu negara menjadi faktor terpenting dalam pelaksanaan
pembangunan karena menjadi subjek dan objek pembangunan.
Manfaat jumlah penduduk yang besar:
1) Penyediaan tenaga kerja dalam masalah sumber daya alam.
2) Mempertahankan keutuhan negara dari ancaman yang berasal dari bangsa lain.

Selain manfaat yang diperoleh, ternyata negara Indonesia yang berpenduduk
besar, yaitu nomor 4 di dunia menghadapi masalah yang cukup rumit yaitu:
1) Pemerintah harus dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan hidupnya. Dengan
kemampuan pemerintah yang masih terbatas masalah ini sulit diatasi sehingga
berakibat seperti masih banyaknya penduduk kekurangan gizi makanan,
timbulnya pemukiman kumuh.
2) Penyediaan lapangan kerja, sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan
serta fasilitas sosial lainnya. Dengan kemampuan dana yang terbatas masalah
ini cukup sulit diatasi, oleh karena itu pemerintah menggalakkan peran serta
sektor swasta untuk mengatasi masalah ini.


b. Pertumbuhan Penduduk Cepat
Secara nasional pertumbuhan penduduk Indonesia masih relatif cepat,
walaupun ada kecenderungan menurun. Antara tahun 1961 – 1971 pertumbuhan
penduduk sebesar 2,1 % pertahun, tahun 1971 – 1980 sebesar 2,32% pertahun, tahun
1980 – 1990 sebesar 1,98% pertahun, dan periode 1990 – 2000 sebesar 1,6% pertahun.
Keluarga berencana merupakan suatu usaha untuk membatasi jumlah anak
dalam keluarga, demi kesejahteraan keluarga. Dalam program ini setiap keluarga
dianjurkan mempunyai dua atau tiga anak saja atau merupakan keluarga
kecil.Dengan terbentuknya keluarga kecil diharapkan semua kebutuhan hidup
anggota keluarga dapat terpenuhi sehingga terbentuklah keluarga sejahtera.
Dua tujuan pokok Program Keluarga Berencana yaitu:
a. Menurunkan angka kelahiran agar pertambahan penduduk tidak melebihi
kemampuan peningkatan produksi.
b. Meningkatkan kesehatan ibu dan anak untuk mencapai keluarga sejahtera


c. Persebaran Penduduk Tidak Merata
Persebaran penduduk di Indonesia tidak merata baik persebaran antarpulau,
provinsi, kabupaten maupun antara perkotaan dan pedesaan.
Pulau Jawa dan Madura yang luasnya hanya ±7% dari seluruh wilayah daratan
Indonesia, dihuni lebih kurang 60% penduduk Indonesia Perkembangan kepadatan
penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi, yaitu tahun 1980 sebesar 690
jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi
938 jiwa per kilo meter persegi
Akibat dari tidak meratanya penduduk, yaitu luas lahan pertanian di Jawa
semakin sempit. Lahan bagi petani sebagian dijadikan permukiman dan industri.
Sebaliknya banyak lahan di luar Jawa belum dimanfaatkan secara optimal karena
kurangnya sumber daya manusia. Sebagian besar tanah di luar Jawa dibiarkan begitu
saja tanpa ada kegiatan pertanian. Keadaan demikian tentunya sangat tidak
menguntungkan dalam melaksanakan pembangunan wilayah dan bagi peningkatan
pertahanan keamanan negara.
Faktor-faktor yang menyebabkan tingginya tingkat migrasi ke pulau Jawa, antara
lain karena pulau Jawa:
• Sebagai pusat pemerintahan.
• Sebagian besar tanahnya merupakan tanah vulkanis yang subur.
• Merupakan pusat kegiatan ekonomi dan industri sehingga banyak tersedia
lapangan kerja.
• Tersedia berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
• Memiliki sarana komunikasi yang baik dan lancar
Persebaran penduduk antara kota dan desa juga mengalami ketidakseimbangan.
Perpindahan penduduk dari desa ke kota di Indonesia terus mengalami peningkatan
dari waktu ke waktu. Urbanisasi yang terus terjadi menyebabkan terjadinya
pemusatan penduduk di kota yang luas wilayahnya terbatas.
Pemusatan penduduk di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan
kota-kota besar lainnya dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan
hidup seperti:
• Munculnya permukiman liar.
• Sungai-sungai tercemar karena dijadikan tempat pembuangan sampah baik
oleh masyarakat maupun dari pabrik-pabrik industri.
• Terjadinya pencemaran udara dari asap kendaraan dan industri.
• Timbulnya berbagai masalah sosial seperti perampokan, pelacuran, dan lain-lain.
Oleh karena dampak yang dirasakan cukup besar maka perlu ada upaya untuk
meratakan penyebaran penduduk di tiap-tiap daerah.

Upaya-upaya tersebut adalah:
• Pemerataan pembangunan.
• Penciptaan lapangan kerja di daerah-daerah yang jarang penduduknya dan
daerah pedesaan.
• Pemberian penyuluhan terhadap masyarakat tentang pengelolaan lingkungan
alamnya.
Selain di Jawa ketimpangan persebaran penduduk terjadi di Irian Jaya dan
Kalimantan. Luas wilayah Irian Jaya 21,99% dari luas Indonesia, tetapi jumlah
penduduknya hanya 0,92% dari seluruh penduduk Indonesia. Pulau Kalimantan
luasnya 28,11% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 5% dari
jumlah penduduk Indonesia.
Untuk mengatasi persebaran penduduk yang tidak merata dilaksanakan
program transmigarasi.
Tujuan pelaksanaan transmigrasi yaitu:
- Meratakan persebaran penduduk di Indonesia.
- Peningkatan taraf hidup transmigran.
- Pengolahan sumber daya alam.
- Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
- Menyediakan lapangan kerja bagi transmigran.
- Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Meningkatkan pertahanan dan kemananan wilayah Indonesia.
Persebaran yang tidak merata berpengaruh
terhadap lingkungan hidup.
Daerah-daerah yang padat penduduknya
terjadi exploitasi sumber alam secara
berlebihan sehingga terganggulah keseimbangan
alam. Sebagai contoh adalah
hutan yang terus menyusut karena
ditebang untuk dijadikan lahan pertanian
maupun pemukiman. Dampak buruk
dari berkurangnya luas hutan adalah:
o terjadi banjir karena peresapan air
hujan oleh hutan berkurang.
o terjadi kekeringan.
o tanah sekitar hutan menjadi tandus
karena erosi.


2. Masalah Penduduk yang Bersifat Kualitatif

a. Tingkat Kesehatan Penduduk yang rendah
Meskipun telah mengalami perbaikan, tetapi kualitas kesehatan penduduk
Indonesia masih tergolong rendah. Indikator untuk melihat kualitas kesehatan
penduduk adalah dengan melihat:
1) Angka Kematian
2) Angka Harapan Hidup
Angka kematian yang tinggi menunjukkan tingkat kesehatan penduduk yang
rendah. Angka harapan hidup yang tinggi menunjukkan tingkat kesehatan
penduduk yang baik. Kualitas kesehatan penduduk tidak dapat dilepaskan dari
pendapatan penduduk. Semakin tinggi pendapatan penduduk maka pengeluaran
untuk membeli pelayanan kesehatan semakin tinggi. Penduduk yang pendapatannya
tinggi dapat menikmati kualitas makanan yang memenuhi standar kesehatan.

b. Tingkat Pendidikan yang Rendah
Tingkat pendidikan bukanlah satu-satunya indikator untuk mengukur kualitas
SDM penduduk suatu negara. Kualitas SDM berhubungan dengan produktivitas
kerja. Orang yang tingkat pendidikannya tinggi diharapkan punya produktivitas
yang tinggi. Kenyataan yang terjadi di Indonesia adalah banyak orang berpendidikan
tinggi (sarjana) tetapi menganggur. Keadaan demikian tentu sangat memprihatinkan.
Orang yang menganggur menjadi beban bagi orang lain (keluarganya). Tingkat
pendidikan diharapkan berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan. Sehingga
pembangunan dalam bidang pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah membawa
dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan penduduk.



c. Tingkat Kemakmuran yang Rendah
Meskipun tidak termasuk negara miskin, jumlah penduduk Indonesia yang
hidup di bawah garis kemiskinan cukup besar. Sebanyak 37,5 juta penduduk
Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan menurut standard yang ditetapkan PBB.
Kemakmuran berbanding lurus dengan kualitas SDM. Semakin tinggi kualitas SDM
penduduk, semakin tinggi pula tingkat kemakmurannya. Banyak negara yang miskin
sumber daya alam tetapi tingkat kemakmuran penduduknya tinggi. Indonesia
dikenal sebagai negara yang kaya sumber daya alam. Mengapa banyak penduduk
Indonesia yang hidup miskin?
sumber :  http://handikap60.blogspot.com/2012/12/masalah-kependudukan-di-indonesia.html

Minggu, 19 Mei 2013

KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAN MADANI ( CIVIL SOCIETY)



A.    Pengertian Masyarakat Madani

Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginann individu.
Masyarakat madani, yang merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society), kata ini sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter orde baru tumbang selang satu tahun ini. Malah cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu seolah implementasinya mampu memberi jalan keluar untuk masalah yang tengah dihadapi oleh bangsa kita. Kecenderungan sakralisasi berpotensi untuk menambah derajat kefrustasian yang lebih mendalam dalam masyarakat bila terjadi kesenjangan antara realisasi dengan harapan. Padahal kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara lain, kesalahan mengkonsepsi dan juga pada saat manarik parameter-parameter ketercapaian.
Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan politik bagi masyarakat luas.
                Ciri-Ciri Masyarakat Madani

Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.      Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada public.
b.      Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c.       Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
d.      Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
e.       Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f.        Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g.      Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.

KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.  Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.  Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.  Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.  Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.  Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.  Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.  IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Tapi sebelumnya saya akan menjelaskan satu persatu dari arti atas, menurut pendapat saya:
1)Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7)  Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

KEGIATAN YANG MERUPAKAN IMPLEMENTASI POLSTRANAS (POLITIK STRATEGI NASIONAL)



Pengertian Politik dan Strategi Nasional:

Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.

Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

1.    Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan .

2.     Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.



Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :

·         Proses pertimbangan.
·         Menjamin terlaksananya suatu usaha.
·         Pencapaian cita-cita/keinginan.

Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

·         Negara.
·         Kekuasaan.
·         Kebijakan umum.
·         Distribusi

                Pengertian strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Contoh implementasi :
  1. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
  • Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
  • Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat
  • Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM
  • Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa
  • Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
  • Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
  1. Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
  • Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
  • Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
  • Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
  • Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
  • Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah
  • Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar
  1. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
  • Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
  • Menyempurkan UUD 1945
  • Meningkatkan peran MPR
  • Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
  • Meningkatkan kemandirian partai politik
  • Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
  • Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  • Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
  1. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
  • Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
  • Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
  • Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI
  • Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral






Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya - upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Sedangkan strategi merupakan bagian dari politik untuk mencapai suatu tujuan yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam menyelesaikan masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.

Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:


  • 1.      Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.

  • 2.      Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.

  • 3.      Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.

  • 4.      Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

  • 5.      Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.


Politik dan Strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:

1.    Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

2.    Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.

3.    Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.

4.    Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pemerintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

5.    Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.

6.    Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.

7.    Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.