A. Pengertian Masyarakat Madani
Istilah
madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat
madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam
membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat
yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat
mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain
adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan
bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta
keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Menurut
Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan
prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan
kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran,
seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau
keinginann individu.
Masyarakat madani, yang merupakan kata lain dari
masyarakat sipil (civil society), kata ini sangat sering disebut sejak kekuatan
otoriter orde baru tumbang selang satu tahun ini. Malah cenderung terjadi
sakralisasi pada kata itu seolah implementasinya mampu memberi jalan keluar
untuk masalah yang tengah dihadapi oleh bangsa kita. Kecenderungan sakralisasi
berpotensi untuk menambah derajat kefrustasian yang lebih mendalam dalam
masyarakat bila terjadi kesenjangan antara realisasi dengan harapan. Padahal
kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara lain, kesalahan mengkonsepsi dan
juga pada saat manarik parameter-parameter ketercapaian.
Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan politik bagi masyarakat luas.
Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan politik bagi masyarakat luas.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat
madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Free
public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang
publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara
memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak
melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat,
berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta
memublikasikan informasi kepada public.
b. Demokratisasi
Menurut
Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional
masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam
kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c.
Toleransi
Toleransi
adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap
sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam
masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati
pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat
yang lain yang berbeda.
d. Pluralisme
Pluralisme
adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa
masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat
tuhan.
e.
Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan
yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak
dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f.
Partisipasi sosial
Partisipasi
sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi
terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi
apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g. Supermasi
hukum
Penghargaan
terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hukum.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga
negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan
kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu
menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum
yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat
pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya
saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat
memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam
rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik
sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran
bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Tapi sebelumnya saya akan menjelaskan satu persatu
dari arti atas, menurut pendapat saya:
1)Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai,
digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika
dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi
warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan
dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya
mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan
yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan
nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua
lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan
dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan
antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara
kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara,
dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam
pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara
negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta
negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam
pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan
kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu
menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa.