I.
Pengertian Bangsa dan Negara sekaligus hak dan kewajiban warga Negara
Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara
adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency)
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan
manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat (Budiardjo 2008).
Sementera menurut Jutmini dkk (2007), negara adalah
organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi
dari masyarakat atau kelompok orang yang mem-punyai kekuasaan mengatur
hubungan, menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama. Selain itu Jutmini dkk (2007) membagi lagi definisi negara
men-jadi empat, yaitu:
a. Suatu
organisasi di mana sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang
me-ngurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia.
b. Suatu
perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengi-kat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam satu wilayah
ma-syarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar
untuk ke-tertiban sosial.
c. Suatu
daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil
me-nuntut warganya dalam ketaatan pada perundingan melalui penguasaan kontrol
dari ke-kuasaan yang sah.
d. Suatu
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah.
Dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Budiardjo
menambahkan bahwa negara ada- lah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya yang dapat
menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan ber- sama itu. Negara menetapkan
cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat diguna-kan dalam
kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan, atau asosiasi, maupun oleh
negara sendiri.
Dalam rangka ini boleh dikatakan bahwa negara mempunyai dua
tugas:
a. Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial, yakni yang bertenta-ngan
satu sama lain, supaya tidak menajadi antagonis yang membahayakan;
b. Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana
kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain
dan di- arahkan kepada tujuan nasional.
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan peme-
rintah beserta segala alat kelengkapannya. Kekuasaan negara
mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan
atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam
rangka ini.
Bangsa
Menurut Jutmini dkk (2007), kelompok manusia yang besar
adalah bangsa. Istilah bang-sa merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa
Inggris). Kata nation berasal dari bahasa La-tin, natio, yang
artinya sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, yaitu kelompok orang
yang berada dalam satu garis keturunan.
Menurutnya, bangsa dalam arti sosiologis antropologis adalah
persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan tiap-tiap anggota persekutuan hidup
tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, ba-hasa, agama, dan adat istiadat.
Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan-ikatan, seperti
kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama atau kepercayaan,
dan daerah.
Sementara dalam arti politis, bangsa
adalah suatu masyarakat da-lam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada
kedaulatan negaranya sebagai suatu ke-kuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam.
Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan/politik,
yaitu negara beserta pemrintahnya. Mereka diikat oleh satu kesatuan wilayah
nasional, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementera dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Terakhir bangsa me-nurut Nandang
(2011), adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah,
atau sekum-pulan manusia yang membentuk kesatuan berlandaskan kesamaan
identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah.
Hak Warga Negara :- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar